Saat kurang lebih 4 bulan, dikarenakan mewabahnya pandemi COVID-19 di Indonesia hampir seluruh dunia pariwiata ditutup untuk memutus mata rantai penyebarannya termasuk di kawasan Pulau ‘Dewata’ Bali.
Ketika pemerintah telah memberi kelonggaran dengan menerapkan kebiasaan baru atau New Normal, pariwisata Bali pun berangsur kembali dibuka tentunya masih dalam catatan meerapkan disiplin protokol kesehatan.
Nah bagi penduduk lokal (Nusantara) yang ingin kembali berkunjung ke Bali ada beberapa persyaratan dokumen yang wajib dibawa.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, terdapat ketentuan kunjungan wisata selama masa pandemi.
Dikutiip dari Kompas.com yang dilansir Antara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, pariwisata Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi perlindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung.
Berikut 5 syarat yang perlu dibawa untuk berwisata ke pulau ‘Dewata’ Bali di era adaptasi baru yaitu:
1. Menunjukkan hasil uji swab atau rapid test
Wisatawan harus memiliki hasil uji swab berbasis PCR atau minimal rapid test non reaktif, sebelum berkunjung ke Bali. Adapun hasil tes Covid-19 tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di pintu masuk Provinsi Bali seperti bandara maupun pelabuhan. Hasil uji Covid-19 tersebut juga memiliki masa berlaku paling lama 14 hari sejak hasil tersebut dikeluarkan.
2. Jika rapid test reaktif, wisatawan akan melakukan swab test di Bali
Gede menambahkan, wisatawan yang kedapatan memiliki hasil reaktif pada uji rapid, wajib mengikuti uji tambahan yaitu swab test berbasis PCR di Bali. Dan wisatawan juga wajib melakukan karantina di tempat yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Bali selama menunggu hasil uji tersebut keluar.
3. Mengisi aplikasi LOVEBALI
Wisatawan wajib mengisi aplikasi LOVEBALI sebelum berangkat menuju Bali. Adapun wisatawan dapat mengakses aplikasi tersebut melalui laman ttps://lovebali.baliprov.go.id Sementara itu, para pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap pengunjung atau wisatawan sudah mengisi aplikasi tersebut.
4. Wisatawan wajib mengikuti protokol tatanan kehidupan baru
Wisatawan berkewajiban melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali era baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali. Kemudian selama berwisata, wisatawan wajib menggunakan masker atau pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membawa hand sanitizer. Wisatawan juga wajib menjaga jarak minimal satu meter ketika berinteraksi dan duduk. Selain itu, wisatawan juga wajib menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS).
5. Dan terakhir Mengaktifkan GPS
Wisatawan diimbau untuk selalu mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada gadget selama berada di Bali. Hal ini untuk upaya perlindungan dan pengamanan bagi wisatawan. (Orie Buchori)