Salon Akan Kembali Membuka Gerainya Pada 15 Juni 2020
L’Oreal Indonesia dan KIPS bekerja sama untuk menyiapkan protokol kesehatan saat pembukaan kembali pada 15 Juni 2020 mendatang.
12 Jun 2020


1 / 5
Selama hampir 3 bulan lamanya, seluruh tempat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat-tempat umum lainnya yang telah menutup sementara dan beberapa menjalankan bisnis mereka secara online salah satunya yaitu salon kecantikan dengan menjual produk perawatan rambut yang tersedia di salon melalui platform Instagram. Lebih dari 1.800 pencarian di Google tentang cara memotong rambut sendiri dan salon yang menyediakan servis di rumah terjadi pada bulan April 2020 lalu.

Dan pada 5 Juni 2020 telah diumumkan pernyataan resmi dari Gubernur DKI Jakarta No. 563/2020 bahwa Ibu Kota saat ini sudah memasuki fase PSBB transisi. Hal tersebut memungkinkan sektor industri tertentu dapat beroperasi lagi namun secara terbatas. “Mengingat sosialisasi yang luas dan kesiapan protokol, bisnis salon dapat dianggap sebagai salah satu industri yang memiliki persipaan yang memadai untuk mulai mengoperasikan unitnya pada 15 Juni,” Jelas Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Departemen Pariwisata Jakarta dan Ekonomi Kreatif.

Menanggapi hal tersebut, Salon Industry Community and Enterpreneurs (KIPS) bersama dengan PT. L’Oreal Indonesia telah menyiapkan ‘Protokol Pencegahan COVID-19 untuk Bisnis Salon’ sehubungan dengan keputusan yang dibuat oleh Kepala Departemen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta No. 131/2020 dan instruksi resmi dari Kementrian Kesehatan.

Protokol ini terutama menyoroti peran masing-masing pemangku kepentingan seperti manajemen, karyawan, dan pelanggan salon yaitu antara lain:
  1. Pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan masker wajib bagi semua staf dan pelanggan.
  2. Mensterilkan seluruh alat dan barang pendukung yang sering disentuh atau digunakan setelah setiap penggunaan.
  3. Penggunaan APD seperti masker, pelindung wajah atau face shield, dan sarung tangan untuk karyawan yang melakukan layanan teknis seperti pewarnaan, pengeritingan, atau pelurusan rambut.
  4. Membatasi jam operasional mengacu pada peraturan provinsi, menerapkan praktik jarak jauh di dalam salon dan membatasi pelayanan yang bisa dilakukan khusus layanan rambut dengan maksumum 120 menit per orang.
  5. Menerapkan sistem reservasi dan pembayaran tanpa uang tunai kepada pelanggan.
General Manager Divisi Produk Profesional PT L’Oreal Indonesia, Michael Justisoesetya menegaskan “Kami berusaha untuk memaksimalkan pelatihan online di bawah tiga merek PPD (L’Oreal Professionnel, Matrix, dan Kerastase) serta melakukan pelatihan dan pendidikan online untuk penata rambut melalui aplikasi L’Oreal Access yang dapat diunduh secara gratis. Hingga saat ini, kami telah menjangkau lebih dari 5000 salon di Indonesia dan kebanyakan dari mereka berasal dari DKI Jakarta.”

Mulai 15 Juni 2020 nanti salon L’Oreal akan mulai beroperasi, KIPS dan L’Oreal berkomitmen untuk membantu pemerintah Jakarta memantau dan memperingatkan pelaksanaan protokol di salon. Apakah Anda sudah siap untuk mengunjungi salon L’Oreal terdekat dengan protokol terbarunya? Yang terpenting menjelang new normal ini, tetap jaga kebersihan dan kesehatan Anda dengan mengikuti peraturan yang ada dan tidak lupa untuk menjaga jarak dengan orang lain serta menggunakan masker. (NDR) Foto: Dok. L’Oreal Professionnel

 

Author

DEWI INDONESIA