Sejak tahun 2008, Maria Farida Indrati menduduki jabatan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Sampai saat ini, Maria Farida adalah perempuan pertama dan satu-satunya yang menempati posisi tersebut. Sebagai hakim MK, Maria bertugas menangani sengketa lembaga negara dan sengketa pemilihan umum. Ia juga memberikan putusan jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganggap presiden melanggar konstitusi. Selain itu, Maria Farida juga bertugas untuk menangani pembubaran partai politik dan permohonan pengujian undang-undang (judicial review). “Untuk judicial review, satu tahun bisa ada hingga 140 kasus,” ujar Maria.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang sifatnya pasif. “Saya tidak bisa bergerak maju jika tidak ada pemohon yang datang ke MK. Namun jika undang-undangnya diuji kemudian disidangkan, saya bisa maju untuk mengemukakan pendapat saya,” kata Maria Farida. Ia bersama delapan hakim MK lainnya juga tidak boleh ikut campur dalam pembahasan undang-undang, termasuk revisi undang-undang. “Yang mengubah isi UU itu Presiden yang biasanya diwakili oleh Kementerian Hukum, Kementerian lain yang berhubungan dengan UU-nya, dan DPR. Kami tugasnya menguji dan memeriksa apakah ada pasal yang keliru atau yang bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu kami serahkan ke Mahkamah Agung, DPR, DPD, dan Presiden. Putusan MK bisa menjadi acuan, tapi kami tidak ikut campur dalam pembahasannya,” ungkap hakim Maria Farida tentang batasan-batasan pekerjaannya. (RR) Foto: Dok. Zaki Muhammad
Klik link dibawah untuk mengunjungi artikel-artikel serupa.
Mengenal Sosok Hakim Maria Farida
Upaya Hakim Konstitusi Maria Farida Menjaga Integritas
Sosok yang Menginspirasi Hakim Konstitusi Maria Farida
Dissenting Opinion Hakim Maria Farida Demi Menjaga Hak Asasi Manusia
Upaya Hakim Maria Farida dalam Menjaga Kebhinekaan Indonesia
Pesan Maria Farida Indrati untuk Indonesia dalam Menjaga Kebhinekaan
Author
DEWI INDONESIA
RUNWAY REPORT
Laras Alam Dalam DEWI's Luxe Market: "Suara Bumi"