DKI Jakarta akhirnya resmi mengeluarkan aturan pelarangan kantong plastik. Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang resmi diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 lalu.
Dilansir dari berbagai media, aturan ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan kian maraknya timbinan sampah plastik sekali pakai. Harapannya dengan dikeluarkannya aturan ini, dapat turut meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.
Aturan ini pun hadir sebagai strategi yang komprehensif dan terpadu dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap dampak negatif penggunaan kantong plastik berupa pembatasan penggunaan kantong belanja berbahan plastik dan kantong belanja ramah lingkungan.
Pasal 5 Ayat 1 aturan tersebut menyebutkan pengelola toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Kemudian di ayat 2, dinyatakan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Masalah Lingkungan Bukan Cuma Kantong Plastik
Aturan pelarangan kantong plastik di Jakarta tentunya menjadi satu langkah maju dari Pemda DKI Jakarta. Kampanye anti-plastik memang kencang didengungkan di Ibu Kota sepanjang tahun lalu. Tak heran jika kampanye tersebut berbuah aturan larangan penggunaan kantong plastik.
Namun, permasalahan lingkungan hidup di Jakarta tak berhenti pada kantong plastik sekali pakai. Limbah plastik toh tak hanya meliputi kantong plastik sekali pakai, tetapi juga banyak kemasan produk rumah tangga. Jadi, perlu ada dorongan lebih kepada para pelaku usaha untuk mengevaluasi kembali produksi mereka, terutama perihal material kemasan yang lantas menjadi sampah. Apalagi, Jakarta, sebagaimana kota-kota lain di Indonesia belum mempunyai manajemen sampah dan daur ulang yang mumpuni.
Untuk itu, meskipun kebijakan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta patut diapresiasi, kita masih harus tetap mendorong pemerintah mengambil langkah lebih lanjut sehubungan dengan lingkungan hidup. Di saat yang bersamaan, edukasi tentang pelarangan kantong plastik mesti mengedepankan dasar argumen pelarangan kantong plastik, yaitu untuk mengurangi sampah. Sehingga tumbuh kesadaran masyarakat untuk sebisa mungkin mengurangi sampah rumah tangga yang dihasilkan. (SIR). Foto: Dok. Istimewa.