Sebanyak lima penyanyi Indonesia tercatat memiliki royalti paling besar dari hak penampilan lagu secara komersial menurut Performers Right Society of Indonesia (PRISINDO). Lima penyanyi yang berhasil merajai lima besar royalti penampilan ini adalah Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata.
Selain itu, ada juga juga lima band penerima royalti terbesar tahun ini, yaitu Armada, NOAH, Ungu, Seventeen dan Naff. “Dengan mengetahui bahwa hak-hak pelaku pertunjukan sudah diakui dan dilindungi, semoga semakin menjadi pemacu semangat para musisi dan penyanyi untuk terus merekam karyanya,” tambah Makki Parikesit, pentolan Ungu yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris PRISINDO.
Sebelumnya, dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2020 PRISINDO mengumumkan pembagian royalti performing rights kepada lebih dari 300 musisi lintas genre di Indonesia. Berbeda dengan royalti untuk rekaman, royalti jenis ini diberikan untuk karya rekam yang diperdengarkan untuk kepentingan komersial di hotel, karaoke hingga restoran.
“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik. Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” ujar Marcell, penyanyi sekaligus Ketua Umum PRISINDO dalam keterangan persnya, Senin, 9 Maret 2020.
Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lebih dari 300 musisi dan penyanyi lain dari berbagai genre sudah tercatat keanggotaannya di PRISINDO yang merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan. (SJH) Foto: Istimewa