Meski kini tak lagi menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menteri Parekraf di Indonesia, Mari Elka Pangestu memiliki peran penting dalam proses penciptaan peta dan cetak biru pengembangan ekonomi kreatif kita. Ia kini kembali menjadi bagian dari lembaga think tank Central for Strategic and International Studies (CSIS), yang menjadi tempatnya mencurahkan tenaga dan pikiran sebelum masuk ke pemerintahan dan menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2004 hingga 2009. Di departemen itu, Mari yang merupakan putri dari ekonom ternama Indonesia, Jusuf Pang Lay Kim yang juga dikenal dengan nama J. E. Pangestu itu, mulai melansir istilah Ekonomi Kreatif yang kemudian ditarik keluar dari departemen perdagangan dan digabungkan dengan Kementerian Pariwisata dengan nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain menetapkan 16 sub sektor Ekonomi Kreatif, Mari dan timnya juga melakukan berbagai diskusi terpumpun yang cukup intensif untuk mencatat dan memetakan kembali setiap sub sektor secara baik untuk mengukur potensi yang dimiliki dan dapat dikembangkan juga apa yang masih kurang dan perlu perbaikan.
Ketika menjadi Menteri Parekraf, dibantu oleh Koalisi Seni Indonesia, Mari yang pada pertengahan 2015 dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi di Universitas Indonesia itu juga gencar melakukan sosialisasi tentang Peraturan Pelaksanaan (PP) No 93/2010 mengenai insentif PPh yang akan memberikan keringanan pajak hingga mencapai 25% dari nilai yang disumbangkan oleh perusahaan-perusahaan untuk membantu seniman-seniman berkarya. Hal ini diharapkan bisa menjadi penawaran menarik dari para penggiat seni kepada calon penyumbang, bahwa sumbangan yang diberikan oleh donatur kepada kegiatan seni budaya sesungguhnya mempunyai nilai positif secara ekonomi, yaitu adanya pengurangan pajak atau insentif pajak. Ia mengupayakan kerja sama dengan Departemen Keuangan Republik Indonesia untuk memberi insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memberi dukungan bagi program-program seni. (ISA) Foto: Dok. dewi .
Ketika menjadi Menteri Parekraf, dibantu oleh Koalisi Seni Indonesia, Mari yang pada pertengahan 2015 dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi di Universitas Indonesia itu juga gencar melakukan sosialisasi tentang Peraturan Pelaksanaan (PP) No 93/2010 mengenai insentif PPh yang akan memberikan keringanan pajak hingga mencapai 25% dari nilai yang disumbangkan oleh perusahaan-perusahaan untuk membantu seniman-seniman berkarya. Hal ini diharapkan bisa menjadi penawaran menarik dari para penggiat seni kepada calon penyumbang, bahwa sumbangan yang diberikan oleh donatur kepada kegiatan seni budaya sesungguhnya mempunyai nilai positif secara ekonomi, yaitu adanya pengurangan pajak atau insentif pajak. Ia mengupayakan kerja sama dengan Departemen Keuangan Republik Indonesia untuk memberi insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memberi dukungan bagi program-program seni. (ISA) Foto: Dok. dewi .
Author
DEWI INDONESIA
RUNWAY REPORT
Laras Alam Dalam DEWI's Luxe Market: "Suara Bumi"
RUNWAY REPORT
Mengkaji Kejayaan Sriwijaya Bersama PT Pupuk Indonesia